CERITAJUDI: Asyik Main Judi Online di Warkop, 2 Pria Dibekuk Polisi

Dua orang pria diduga bermain judi online di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Wijaya Kusuma, Sampang, Madura pada Sabtu, 19 Maret 2024.

Kedua pria tersebut berinisial S (30), warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang dan Z (28), warga Desa Astapah, Omben Sampang.

Alhasil, keduanya berhasil diamankan polisi saat sedang bersantai dan bermain judi online di sebuah warung kopi.

“Tersangka diduga kedapatan sedang bermain judi online menggunakan handphone dengan memasang taruhan sebesar Rp100 ribu,” kata Paur Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie.

Menurutnya, tujuan tersangka bermain judi online adalah ketika menang uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Namun, baru bermain sebanyak 15 kali, tersangka berhasil ditangkap petugas,” katanya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sampang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) UURI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top