CERITAJUDI: Efek Judi ”Online” Mengancam Bonus Demografi

Efek Judi Online, ceritajudi.blog – Menyusul laporan investigasi harian Kompas tentang perjudian online, Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan 3.236 rekening bank yang terkait dengan perjudian online dengan saldo sebesar Rp 138 miliar (CERITAJUDI, 17/12/2023). Tentu saja ini adalah langkah konkret dan penting. Namun, nilai nominal tersebut masih sangat kecil jika di bandingkan dengan jumlah kerugian perjudian yang mencapai setidaknya Rp 200 triliun pada tahun 2023.

Artinya, dari sisi bisnis perjudian online, hanya 5-6 persen saja yang tertangkap. Dalam akuntansi, hal ini bisa di anggap sebagai biaya bisnis biasa. Pebisnis judi akan terus gencar menyerang Indonesia karena omzetnya tetap menjadi primadona. Indonesia memiliki jumlah postingan media sosial untuk kata slot tertinggi di dunia.

Dengan kata lain, kita sedang dalam mode perang melawan perjudian online. Jika OJK adalah panglima perangnya, maka pihak-pihak lain, termasuk masyarakat, adalah pasukannya.

Jumlah kerugian akibat judi online tidak bisa di anggap remeh. Karena ternyata lebih besar dari kerugian akibat narkotika yang belum sampai Rp 100 triliun per tahun. Kerugian nasional akibat judi online bahkan cukup untuk menutupi angka defisit investasi APBN 2023 sekitar Rp 175 triliun.

Angka kerugian tersebut hampir menyaingi nilai omzet pendapatan premi asuransi yang sekitar Rp 200 triliun per tahun. Kerugian akibat perjudian online juga dapat melebar ke arah lain. Seperti serangan pornografi yang merusak bonus demografi dan pinjaman online yang semakin laris manis.

Situs-situs perjudian secara kreatif mengintegrasikan perjudian dengan tontonan pornografi online. Perjudian yang dibungkus dengan pornografi online semakin membuat ketagihan. Bagi bandar judi internasional, kecanduan masyarakat Indonesia telah menjadikan negara ini sebagai pasar yang sah untuk mengeruk keuntungan.

Sejarah Perjudian

Fenomena perjudian sebenarnya telah menjadi masalah di hampir semua negara selama beberapa dekade. Di Indonesia, perjudian berskala nasional pertama kali di gaungkan pada tahun 1968 dengan program Nalo (undian nasional). Kemudian berkembang menjadi sumbangan sosial berhadiah pada tahun 1978-1988, kupon sumbangan olahraga berhadiah (1987-1988), dan sumbangan nasional berhadiah (1991-1993).

Gubernur DKI Jakarta periode 1967-1977 Ali Sadikin bahkan melegalkan kasino pertama di Jakarta untuk memungut pajak dari kegiatan perjudian.

Menurut data dari Bank Dunia, industri perjudian menyumbangkan perputaran ekonomi yang fantastis. Sebut saja Macau, pendapatan perjudian di distrik tersebut lebih dari 50 persen dari total pendapatannya, mengalahkan sektor pariwisata. Geliat keuntungan industri perjudian juga di nikmati oleh negara-negara besar seperti Amerika Serikat (Las Vegas), Hong Kong, Inggris, dan baru-baru ini Kamboja.

Sementara itu, apa yang terjadi di Indonesia? Pemain judi sebagian besar berasal dari kalangan menengah ke bawah dengan 79 persen jumlah transaksi di bawah Rp 100.000 per permainan. Situasi ini membahayakan mimpi Indonesia untuk mencapai bonus demografi. Bisa jadi, alih-alih bonus demografi yang di dapat, beban demografi yang akan di tanggung.

Literasi tentang bahaya perjudian

Dahulu, perjudian di lakukan secara offline sehingga masih ada kontrol sosial. Saat ini, perjudian di lakukan dengan mudah secara online melalui telepon genggam sehingga rasa malu dicap sebagai penjudi dapat di hilangkan.

Oleh karena itu, untuk memberantas perjudian online, literasi tentang bahaya perjudian adalah kuncinya. Masyarakat perlu memahami bahwa judi online rentan menimbulkan efek kecanduan yang berujung pada gangguan kesehatan mental, seperti stres, cemas, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri.

Perjudian online juga rentan memicu masalah dalam hubungan keluarga, kesulitan dalam pekerjaan (seperti penurunan produktivitas), dan isolasi sosial (menarik diri dari kegiatan sosial dan merasa sendirian untuk waktu yang lama).

Beberapa penelitian otak menunjukkan bahwa penjudi mungkin memiliki gangguan lobus frontal yang mengganggu regulasi emosi, yang mengakibatkan otak kiri tidak berfungsi dengan baik. Tidak mengherankan, banyak penelitian menemukan bahwa perjudian berkaitan erat dengan bunuh diri karena logika yang lemah (otak kiri).

Efek Judi ”Online”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top