CERITAJUDI: Alasan Kominfo Masih Meloloskannya Daftar PSE

Alasan Kominfo tetap meloloskannya, CERITAJUDI.BLOG – Situs judi online kembali menjadi perbincangan karena ternyata mereka mendaftarkan PSE di Kominfo. Yang mengejutkan, ternyata Kominfo tidak memblokir situs judi online ini meskipun permainan judi sebenarnya ilegal di Indonesia.

Abrijani Pengarepan, Dirjen Aptika Kominfo, memiliki alasan tersendiri yang cukup membuat alis netizen terangkat mengenai lolosnya judi online dari pemblokiran ini.

“Saya sudah terima laporannya, ada yang namanya Domino itu kan permainan. Jadi game itu bukan judi, silakan download kita bisa mainkan dengan membeli koin. Jadi terima kasih juga untuk masyarakat, tapi yang kita cek kemarin itu adalah game online permainan kartu domino,” ujarnya dalam konferensi pers virtual.

Lalu, apa yang dimaksud dengan permainan judi online?

Secara bahasa, judi online adalah kegiatan permainan yang di lakukan dengan mempertaruhkan uang atau barang berharga dan dapat di menangkan oleh siapa saja secara online. Banyak orang yang tergiur dengan uang “panas” tersebut dan berpikir akan menjadi kaya mendadak karena mengikuti permainan jenis ini.

Biasanya, iklan-iklan judi online muncul di berbagai media sosial, terutama situs web yang bisa di akses secara bebas.

Bahkan, platform judi online ini dapat mengakses data pengunjung website dan menawarkan permainan mereka melalui nomor telepon pribadi.

Judi online ini juga memiliki beberapa aturan sendiri. Seperti jumlah pemain dan saldo minimal uang yang harus di miliki setiap pemain untuk bertaruh.

Semakin banyak pemain, biasanya pemilik dan pengelola platform judi online akan menjanjikan hadiah taruhan yang lebih besar.

Ada banyak jenis judi online yang beredar di masyaraka. Beberapa dari judi tersebut cenderung sering menggunakan media seperti kartu domino, kartu remi, atau angka-angka yang tampak di pilih seperti permainan di kasino.

Permainan judi online yang kini dapat terakses secara bebas di mana saja dan kapan saja. Selama setiap pemain memiliki koneksi internet menjadi semakin luas. Bahkan menarik minat para pemainnya mulai dari anak-anak hingga orang tua. Bahaya judi online juga dapat membuat pemainnya kecanduan. Dan bahkan dapat menyebabkan stres jika terus menerus berjudi hingga kehilangan banyak uang dan harta benda.

Menurut Pasal 27 UU ITE, judi online merupakan salah satu penyalahgunaan informasi dokumen elektronik karena perjudian merupakan salah satu tindakan asusila yang berlaku di Indonesia.

Untuk itu, Kominfo di minta untuk tegas menyikapi maraknya perjudian online yang sudah memakan banyak korban. Banyak pihak yang memprotes tindakan Kominfo yang memblokir banyak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Namun tidak menindak bahkan membiarkan judi online di berbagai platform online.

Alasan Kominfo Masih Meloloskannya

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top