CERITAJUDI: Kasus Pinjol dan Judi Online Makin Meresahkan

OJK Blokir Ribuan Rekening Bank

CERITAJUDI.BLOG – Belakangan ini, masyarakat luas semakin diresahkan dengan keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir rekening yang terindikasi pinjol ilegal sejak September hingga Desember 2023. “OJK telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 85 rekening yang diduga terkait pinjol ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Selasa, 9 Januari 2024.

Selain itu, dia juga memastikan kegiatan ilegal lainnya, yakni judi online, tidak luput dari pemberian tindakan tegas. “Selain itu, kami juga memerintahkan perbankan untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening yang diduga terkait perjudian online,” katanya. Dian menjelaskan, pemblokiran tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak para pelaku melalui sistem perbankan.

Oleh karena itu, OJK meminta perbankan meningkatkan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk mendukung langkah tersebut. “Keduanya untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar perjudian online, maupun tindak pidana lain yang dilakukan melalui perbankan,” katanya. Selain itu, lanjut Dian, OJK juga meminta perbankan untuk mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling terhadap perilaku judi online.

Dia menegaskan, hal itu dilakukan agar bank dapat mengenali aktivitas judi online secara dini dan melakukan pemblokiran secara mandiri. “Informasi rekening terkait judi online dan teknis pemblokiran rekening dapat dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama industri perbankan,” pungkasnya.***

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top