Penyidik Polres Metro Jaksel masih mendalami kasus promosi judi online yang menyeret selebgram Hana Hanifah.
CERITAJUDI.BLOG, Jakarta – Penyidik Polres Metro Jaksel masih mendalami kasus promosi judi online yang menyeret selebritis Hana Hanifah. Kasus ini diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan setelah menerima laporan dari Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) pada Senin, 6 Juni 2022.
Wakasat Reskrim Polres Jaksel yang juga menjabat sebagai Kasubag Humas Polres Metro Jaksel, Kompol Henrikus Yossi menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan, termasuk artis Hana Hanifah dan manajernya.
“Tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa saksi-saksi. Tiga saksi dari pihak pelapor, dan dua saksi dari pihak terlapor. Kemudian juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap adik HH dan juga manajernya yang mengetahui postingan tersebut,” kata Henrikus dalam keterangannya, Sabtu (17/2/2024).
Henrikus mengatakan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli termasuk ahli ITE. Hal ini dinilai penting karena laporan tersebut menyangkut dugaan mentransmisikan dokumen elektronik yang diduga berisi perjudian.
“Jadi sangat penting bagi tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan atau koordinasi dengan ahli ITE,” katanya.
Kasus masih berjalan
Saat ditanya mengenai lambatnya penanganan kasus ini, Henrikus menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan metode ilmiah karena aspek yang dilaporkan berkaitan dengan elektronik sehingga dokumen elektronik ini menjadi salah satu alat bukti yang penting bagi penyidik untuk mengkonstruksikan kasus ini.
“Berikut ahli dari ITE juga sangat penting untuk bisa menjelaskan bagaimana posisi atau kedudukan dokumen elektronik yang di-upload tersebut,” ujarnya.
Henrikus melanjutkan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa yang dilaporkan setelah pemeriksaan terhadap ahli selesai. Hana Hanifah atau HH yang menjadi terlapor dalam kasus ini masih berstatus sebagai saksi.
Masih berstatus sebagai saksi
Dalam kasus ini, Hana Hanifah dilaporkan karena diduga melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016.
“Jadi sampai saat ini saudari HH masih berstatus sebagai saksi. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.