Ceritajudi.blog, Jakarta – Indonesia merupakan negara dengan pemain judi online terbanyak di dunia dengan jumlah 201.122 pemain. Di bawah Indonesia ada Kamboja namun jumlah pemainnya sangat jauh di bawah Indonesia yaitu hanya 26.279 pemain dan Filipina sebanyak 4.207 pemain.
Data tersebut dirilis oleh Drone Emprit pada bulan September tahun lalu dan membuktikan betapa masifnya peredaran judi online di negara tersebut. Dampak dari perjudian yang dimainkan melalui gadget dan internet ini juga telah menimbulkan banyak kerugian.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa perputaran uang dari perjudian online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, total perputaran uang tersebut tercatat dari 168 juta transaksi yang dilakukan oleh 3,29 juta orang Indonesia.
Dia menambahkan, dari perputaran uang judi online tersebut, terdapat transaksi yang dilakukan oleh 3,29 juta pemain judi online, termasuk penyetoran deposit ke situs judi online dengan total nilai Rp 34,52 triliun. Ia juga mengatakan, akumulasi perputaran uang selama tahun 2023 terkait judi online sebesar 63% dari total perputaran uang yang dicatat PPATK sejak tahun 2017 hingga 2023 sebesar Rp 517 triliun.
“Kami melihat betapa masifnya aktivitas perjudian online di tengah-tengah masyarakat kita,” ujar Ivan dalam konferensi pers pada bulan Januari lalu.
Masifnya pengguna judi online di tanah air tidak lepas dari peran iklan yang merambah dunia maya. Hal ini dibuktikan dengan survei yang dilakukan oleh Populix. Penyebaran iklan judi online sudah mencapai level yang mengkhawatirkan, 82% pengguna internet pernah melihat iklan judi online dalam enam bulan terakhir. Bahkan, 63% dari mereka mendapatkan iklan serupa setiap kali mengakses internet.
Iklan Perjudian Slot Terbanyak
Survei CERITAJUDI.BLOG yang bertajuk “Memahami Dampak Paparan Iklan Judi Online” juga mencatat bahwa di antara berbagai jenis iklan judi online, permainan judi slot paling sering dilihat dan mendominasi dengan angka yang cukup tinggi yaitu 80%. Diikuti dengan iklan judi domino (59%), poker online (48%), kasino online (47%), dan judi bola (44%).
Selain itu, 84% responden mengamati bahwa iklan perjudian online sering kali disertakan dalam konten media sosial, seperti Instagram, YouTube, dan Facebook. Iklan-iklan ini juga mendapatkan tempat yang signifikan di situs web, terutama di situs web film (55%) dan situs web game (57%). Selain di situs web dan media sosial, perjudian online juga sering terlihat di konten influencer yang mempromosikan perjudian online (20%).
Head of Social Research Populix Vivi Zabkie mengatakan bahwa iklan perjudian online di Indonesia kini menghadapi tingkat eksposur yang belum pernah terjadi sebelumnya, dengan 63% responden selalu melihat iklan perjudian online setiap kali mereka mengakses internet, baik di situs web maupun media sosial. Masalahnya, iklan perjudian online memiliki dampak yang nyata terhadap minat orang untuk mengakses situs perjudian online setelah melihat iklan tersebut.
“Temuan ini menyoroti perlunya tindakan bersama antara pemerintah dan elemen masyarakat untuk mengatasi potensi implikasi sosial dari perjudian online dan menetapkan langkah-langkah yang dapat membatasi pengaruh iklan perjudian online,” katanya.
Lebih lanjut, dampak dari paparan iklan perjudian online menjadi jelas, dengan 41% responden menyatakan ketertarikannya untuk membuka situs perjudian online. Dari jumlah tersebut, 16% responden mengaku telah mencoba perjudian online.
Pemain Berpenghasilan Rendah
Sementara itu, dalam hal transaksi, responden CERITAJUDI.BLOG mengatakan bahwa mereka yang terlibat dalam perjudian online lebih suka menggunakan e-wallet untuk bertransaksi. Sedangkan nilai transaksi umumnya di bawah Rp 100.000. Temuan ini sejalan dengan catatan PPATK tahun lalu yang menyebutkan hal serupa. PPATK menyimpulkan bahwa para penjudi online berasal dari kalangan berpenghasilan rendah.
Menanggapi temuan ini, publik menyatakan keinginan kuatnya agar ada campur tangan pemerintah untuk membatasi iklan judi online. Sebanyak 74% responden setuju dan mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membatasi akses ke situs judi online.
Untuk diketahui, profil responden survei ini adalah mayoritas Generasi Z dan Milenial dari kalangan menengah ke atas, bekerja, dan sebagian besar tinggal di Pulau Jawa. Tercatat, 52% responden berjenis kelamin laki-laki dan 48% perempuan.
Di mana 57% responden berstatus lajang, 36% menikah dan memiliki anak, 6% menikah dan belum memiliki anak, serta 1% janda atau duda dan memiliki anak. Rentang usia terbesar adalah 45% dari 17 hingga 25 tahun. Diikuti oleh usia 26 hingga 30 tahun sebanyak 21%, 31 hingga 35 tahun sebanyak 17%, dan 36 hingga 40 tahun sebanyak 9%.