JAKARTA, CERITAJUDI.BLOG – Perjudian online melalui platform internet saat ini sudah sangat marak. Ada berbagai jenis permainan yang tersedia dalam judi online. Namun, dari sekian banyak jenis judi online, yang paling marak dimainkan para penjudi adalah slot.
Kehadiran judi online membuat banyak orang terbuai dan tertarik untuk mendapatkan penghasilan secara instan. Mereka terbuai dengan janji akan diberikan kemenangan besar, namun itulah awal dari kekalahan.
Meski demikian, para pelaku tetap bermain dan mengharapkan sesuatu yang tidak pasti. Dampak negatif yang ditimbulkan antara lain kecanduan, kriminalitas, depresi, kemiskinan, kriminalitas, dan dosa.
Berikut adalah fakta-fakta mengenai judi online yang dapat membuat Anda kecanduan dan memperpanjang garis kemiskinan.
- Bisa Membuat Kecanduan
Judi online memang dapat menyebabkan seseorang menjadi kecanduan, hal ini biasanya terjadi ketika orang tersebut telah berhasil mendapatkan permainan judi online. Ketika sudah dalam tahap kecanduan ini, para penjudi tidak lagi peduli dengan kerugian yang mereka alami dan uang yang mereka habiskan.
- Depresi
Masalah lain yang akan muncul dari judi online adalah membuat orang mengalami stres dan depresi berat, terutama jika mengalami kekalahan.
Penjudi yang kalah bahkan sampai berhutang, tentu akan mengalami stres berat.
- Meningkatkan Garis Kemiskinan
Judi online sama sekali tidak akan membawa keuntungan bagi para pelakunya. Pada awalnya judi terasa mengasyikkan dan menyenangkan, namun setelah itu judi akan menjadi beban yang sangat berat untuk dilepaskan.
Selain itu, judi tidak akan membuat seseorang menjadi kaya. Justru judi hanya akan menambah garis kemiskinan. Entah menang atau kalah, para penjudi akan selalu mengalami kebangkrutan. Karena judi memang sudah berpola seperti itu. Jika sekarang Anda menang, maka di lain waktu Anda hanya akan mendapatkan kekalahan.
- Masuk Penjara
Di Indonesia, kegiatan perjudian dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma-norma agama. Khusus untuk kasus perjudian online, pelaku atau orang yang mendistribusikan konten perjudian terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ancaman hukuman bagi pelaku perjudian online tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nah, itulah fakta bahwa judi online dapat membuat kecanduan dan dapat meningkatkan garis kemiskinan. Judi online merupakan kegiatan yang harus dihindari karena akan menimbulkan sejumlah dampak buruk seperti di atas.
Itulah 4 fakta tentang judi online yang harus Anda ketahui sebelum terjerumus dan terbuai dengan iming-iming kemenangan.